Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan BKN soal Akun 51, 52, 53, Honorer & Calon PPPK Jangan Bingung Lagi 

Jumat, 19 Agustus 2022 – 11:35 WIB
Penjelasan BKN soal Akun 51, 52, 53, Honorer & Calon PPPK Jangan Bingung Lagi  - JPNN.COM
BKN memberikan penjelasan akun 51, 52, 53 yang membuat honorer dan calon PPPK kebingungan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan honorer dan guru lulus passing grade (PG) yang merupakan calon PPPK galau. Mereka bingung apakah masuk kategori pendataan honorer atau tidak karena sumber pembiayaannya berbeda-beda.

Misalnya, honorer nonguru digaji dari pos belanja barang dan jasa. Kalau di sekolah, guru honorer maupun tenaga kependidikan digajj dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) maupun komite.

Merespons hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan. Menurut  Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, dalam pendataan honorer, pemda harus berpatokan pada  SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M. SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. 

Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer. Honorer yang didata adalah sumber gajinya dari APBN/APBD. Bukan pos anggaran belanja barang dan jasa.

Apa komponen gaji dari APBN/APBD, Deputi Suharmen menjelaskan adalah yang pembayarannya melalui komponen belanja pegawai langsung. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) ini dicatat dalam akun 51

Di sisi lain, belanja barang dan jasa dicatat dalam akun 52, untuk belanja modal dalam akun 53.

"Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN," tegasnya.

Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 (belanja barang dan jasa) dan 53 (belanja modal), maka tidak bisa masuk pendataan.

BKN memberikan penjelasan akun 51, 52, 53 yang membuat honorer dan calon PPPK kebingungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News