Penjelasan Dirjen e-KTP soal Kejanggalan Tanggal Lahir Jutaan Nama di DPT
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menanggapi klaim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Salahudin Uno (BPN Prabowo - Sandi) soal adanya 17,5 juta nama tak wajar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Sebelumnya BPN Prabowo - Sandi menyoroti adanya nama dalam DPT dengan tanggal lahir 1 Januari, 1 Juli dan 31 Desember yang jumlahnya puluhan juta.
Zudan menyatakan, banyaknya penduduk bertanggal lahir 31 Desember dan 1 juli sudah berlangsung lama. Menurutnya, data itu ada sejak Kemdagri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) untuk mendata penduduk di Indonesia.
"Saat menggunakan Simduk sebelum 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya itu ditulis 31 Desember," ujar Zudan di Jakarta, Senin (11/3). Baca juga: Kubu Prabowo - Sandi Laporkan 17 Juta DPT Tidak Wajar ke KPU
Namun, kata Zudan, Kemendagri sejak 2004 menerapkan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Merujuk sistem itu, semua penduduk yang lupa tanggal lahirnya ditulis 1 Juli.
Adapun penduduk yang ingat bulan dan tahun kelahiran tetapi lupa tanggalnya ditulis lahir pada tanggal 15. Kebijakan-kebijakan itu lantas diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Jadi, itulah sebabnya mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 desember atau tanggal 15," pungkas Zudan.
Sebelumnya anggota BPN Prabowo - Sandi yang juga Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, banyak data yang tak wajar dalam DPT Pemilu 2019 dan terindikasi fiktif. Misalnya, untuk nama di DPT bertanggal lahir 1 Juli mencapai 9,8 juta jiwa.
Berita terkait: WNA Belanda dan Italia Masuk DPT Pemilu 2019