Penjelasan DJP soal Aturan Baru Transaksi Kartu Kredit
jpnn.com - JAKARTA - Penetapan aturan tentang kewajiban pihak perbankan atau penerbit kartu kredit untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya setiap bulannya, sudah dikaij dan dibahas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun lalu.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (DJP) Mekar Satria Utama menuturkan, dari sisi legal, hal tersebut juga tidak melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Perbankan.
Namun, pihaknya memahami jika terdapat kekhawatiran dari masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Salah satu kekhawatiran mereka adalah, bakal dikenai pajak dari data transaksi kartu kredit yang dilaporkan,
"Jadi ini memang ada kekhawatiran masyarakat bahwa mereka nanti akan dikenai pajak dari data transaksi kartu kredit tersebut," kata Mekar saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Mekar pun menekankan bahwa kebijakan tersebut dilakukan hanya untuk membandingkan pola konsumsi pemegang kartu kredit, dengan pola penghasilan yang dilaporkan kepada pihak DJP, melalui Surat Pemberitahuan (SPT).
Karena itu, dia menegaskan, jika data billing payment tersebut tidak sesuai data Wajib Pajak (WP) yang dilaporkan melalui SPT, maka akan diklarifikasi.
"Jadi data transaksi ini hanya pembanding. Selama laporan pajaknya sesuai ya tidak ada masalah,"ujarnya.
Meski begitu, Mekar mengakui, pihaknya akan lebih getol melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, khususya pemilik kartu kredit, terkait aturan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan peninjauan kembali, jika memang terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat secara umum, sebagai dampak dari kebijakan tersebut.