Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan DPR Tentang Insiden Mikrofon Mati saat Rapat UU Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 – 14:53 WIB
Penjelasan DPR Tentang Insiden Mikrofon Mati saat Rapat UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Sekjen DPR Indra Iskandar. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan soal insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) Irwan menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10).

Indra menegaskan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapatnya di forum terhormat itu.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi. Pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan anggota FPD Benny K Harman.

Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa FPD sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Ketiganya adalah Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya," ucap Indra.

"Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” lanjut dia.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan mikrofon di ruang rapat paripurna diatur otomatis mati setelah 5 menit digunakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News