Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kemenag Soal Duduk Perkara Lahan UIII yang Diklaim Sejumlah Warga Kampung Bojong Malaka

Jumat, 10 Maret 2023 – 11:10 WIB
Penjelasan Kemenag Soal Duduk Perkara Lahan UIII yang Diklaim Sejumlah Warga Kampung Bojong Malaka - JPNN.COM
Proses penertiban lahan yang dilakukan Kemenag bersama tim terpadu UIII. Dok Tim terpadu penertiban lahan UIII.

jpnn.com, DEPOK - LSM Keramat dan sejumlah warga Kampung Bojong Malaka, Cisalak, Sukmajaya, Depok atas lahan UIII hingga kini masih terus menyuarakan tuntutan ganti rugi atas lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Mereka juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui kuasa hukumnya, Misrad membenarkan informasi bahwa pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari (PN) Depok.

Namun, kata Misrad berdasarkan putusan PN Depok, gugatan mereka tidak dapat diterima.

“Akhirnya mereka demo. Ini demo yang ke tiga kalinya, ke sini dua kali, ke Kemenag sekali. Mereka meminta menuntut ganti rugi. Padahal, sebetulnya mereka itu bukan penduduk situ dan tidak menguasai fisik tanah itu. Mereka itu di luar sini dan menurut ceritanya sejak tahun 1965 sudah tidak menempatkan ini. Jadi tidak tahu juga batas-batas tanah, di mana tanahnya itu. Jadi, biasalah mereka itu mencari-cari kesempatan, siapa tahu dapat, kan gitu,” kata Misrad dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Jumat (10/3/2023).

Misrad mengatakan setiap kali LSM dan sejumlah warga itu melakukan demo, pihaknya selalu terbuka dan bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan pendemo bisa tersampaikan.

"Bahkan waktu demo ke Kementerian Agama itu langsung diterima oleh Kemenag, waktu demo di sana. Di sini juga dua kali kami terima. Jadi artinya apa yang menjadi keinginan mereka sudah kami sampaikan dan sudah dibahas secara hukum,” ungkap Misrad.

Terkait dengan tuntutan pendemo, Misrad menjelaskan pemerintah tidak dapat menenuhi sepanjang tidak ada dasar hukumnya. Terutama minta ganti rugi. Karena terhadap tanah ini, siapa pun tidak ada yang namanya ganti rugi.

Setiap kali LSM dan sejumlah warga berdemo, Kemenag selalu terbuka, bahkan selalu memfasilitasi agar apa yang jadi aspirasi dan tuntutan pendemo tersampaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News