Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kemendikbud soal Mundurnya Muhammadiyah dan NU dari Organisasi Penggerak

Kamis, 23 Juli 2020 – 08:51 WIB
Penjelasan Kemendikbud soal Mundurnya Muhammadiyah dan NU dari Organisasi Penggerak - JPNN.COM
Ilustrasi Program Organisasi Penggerak. Foto: sekolahpenggerakkemdikbudgoid

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan klarifikasi atas mundurnya pihak Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam Program Organisasi Penggerak (POP).

Menurut Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani, pihaknya menghormati setiap keputusan peserta POP.

"Kemendikbud terus menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak sesuai komitmen bersama bahwa Program Organisasi Penggerak bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia," kata Evy kepada JPNN.com, Rabu (23/7).

POP, lanjutnya, adalah sebuah program untuk memberdayakan komunitas pendidikan Indonesia dari mana saja.

Tujuannya meningkatkan kualitas belajar anak-anak Indonesia yang fokus pada keterampilan fondasi terpenting untuk masa depan SDM Indonesia — literasi, numerasi, dan karakter.

"Program Organisasi Penggerak merupakan kolaborasi pemerintah dengan komunitas-komunitas pendidikan yang telah berjuang di berbagai pelosok Indonesia. Sebuah perjuangan bersama, gerakan kolaborasi, dan sinergi untuk satu tujuan, anak-anak Indonesia dan kualitas belajar mereka. Anak-anak adalah harapan dan masa depan bangsa Indonesia. Ini adalah sebuah gerakan gotong royong," bebernya.

Evy menegaskan, POP dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi yang fokus kepada substansi proposal organisasi masyarakat.

Evaluasi dilakukan lembaga independen, SMERU Research Institute, menggunakan metode evaluasi double blind review dengan kriteria yang sama untuk menjaga netralitas dan independensi.

Kemendikbud menegaskan tidak melakukan intervensi dalam penetapan organisasi penggerak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News