Penjelasan Kemenlu RI soal WNI di Singapura Terjangkit Corona
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengonfirmasi kabar tentang seorang warga negara Indonesia (WNI) telah terjangkit coronavirus di Singapura. Mengacu data Kementerian Kesehatan (Ministry of Health) Singapura, WNI yang terjangkit virus corona itu berusia 44 tahun dan tercatat sebagai pekerja migran di Negeri Tumasik tersebut.
"Ministry of Health Singapura mengumumkan kasus coronavirus ke-21 di Singapura, yaitu WNI berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pekerja migran," kata Plt Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Rabu (5/2).
Menurut Faizasyah, WNI yang terjangkit coronavirus di Singapura itu tidak memiliki riwayat bepergian ke Tiongkok. Namun, ada dugaan dia tertular dari majikannya yang lebih dahulu terjangkit virus yang juga dikenal dengan sebutan 2019-nCoV itu.
"WNI tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke RRT (Tiongkok). Namun, pekerja rumah tangga dari warga negara Singapura yang juga telah sebelumnya ditetapkan positif coronavirus," ucap Faizasyah.
Oleh karena itu Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas di negeri pulau itu. Kemenlu juga mengimbau para WNI di Singapura tetap mewaspadai penyebaran coronavirus.
"WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health," tegasnya.(mg10/jpnn)