Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020
Kamis, 12 Maret 2020 – 08:16 WIB
Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari.
Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK. (esy/jpnn)