Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Kepala BKN soal Penentuan TMT PPPK Guru & Penetapan NIP, Honorer Jangan Gagal Paham

Jumat, 12 Mei 2023 – 12:58 WIB
Penjelasan Kepala BKN soal Penentuan TMT PPPK Guru & Penetapan NIP, Honorer Jangan Gagal Paham - JPNN.COM
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Honorer makin ramai membahas penetapan NIP dan SK menjelang berakhirnya pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK guru 2022 pada 13 Mei 2023.

Penentuan terhitung mulai tanggal atau TMT PPPK guru juga menjadi isu hangat di kalangan honorer. 

Banyak honorer yang berharap TMT-nya adalah 1 Januari 2023, sehingga mereka bisa mendapatkan rapelan.

"Sebenarnya kami sangat berharap TMT PPPK dihitung per Januari 2023, karena guru honorer,  kan, bekerja terus. Selain itu, yang ditanggung pusat, kan, 14 bulan gaji sudah termasuk gaji ke-13 dan THR," kata Ketua Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Jumat (12/5).

Menurut dia, banyak informasi yang beredar bahwa TMT PPPK ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah daerah, katanya, beralasan tidak bisa menetapkan TMT per 1 Januari karena yang memiliki kewenangan soal itu ialah BKN.

Benarkah demikian? Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana membantah hal tersebut.

Dia menyatakan TMT PPPK ditetapkan dalam dokumen rencana perjanjian kontrak kerja yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi sebagai dokumen pendukung usul penetapan NIP PPPK.

Penjelasan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana soal penentuan TMT PPPK guru & penetapan NIP PPPK. Honorer jangan gagal paham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News