Penjelasan Kepala BKN soal SK dan NIP PPPK Ditarik Lagi
Senada itu Plt Karo Humas BKN Paryono yang dihubungi terpisah mengatakan, penarikan NIP dan SK PPPK itu karena salah nomor/kode instansi.
Dia memastikan, secara substansial penarikan itu tidak akan berpengaruh pada isi dalam SK PPPK. Seperti masa kontrak, besaran gaji, dan lainnya.
Pengaruhnya hanya kepada PPPK yang butuh proses lagi untuk menerima NIP dan SK.
"Proses koreksinya cepat, tetapi kan daerah harus mencetak ulang NIP dan SK-nya makanya butuh proses sebelum diserahkan kepada masing-masing PPPK," terangnya.
Dia menjelaskan, penomoran NIP PPPK sangat berbeda dengan NIP PNS. Sehingga kalau terjadi eror adalah hal wajar untuk sebuah kebijakan baru.
"Ini NIP PPPK yang pertama diterbitkan BKN jadi wajar kalau ada sistem yang eror," tandas Paryono. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!