Penjelasan Kepala BNPB Tentang Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional, Simak
Termasuk, saat pemerintah dan BNPB menerapkan karantina mandiri bagi pelaku perjalanan internasional demi menekan penularan varian baru virus SARS-Cov-2.
"Ini kami mendukung, tetapi mohon kiranya supaya tidak memberatkan masyarakat dan pandemi tetap diatasi sebaik mungkin," tutur Yandri.
Sementara itu, Suharyanto menyebut karantina bagi pelaku perjalanan internasional dilaksanakan selama 10 hari.
"Jadi, selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana," kata eks Pangdam Brawijaya itu saat raker dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Namun, kata Suharyanto, karantina selama 10 hari diterapkan kepada orang yang melakukan perjalanan internasional di luar negara yang sudah ditemukan varian baru Covid-19, yaitu Omicron.
Sementara itu, karantina selama 14 hari diwajibkan bagi orang yang melakukan perjalanan internasional dari negara yang ditemukan varian Omicron.
Dia mengatakan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional sebenarnya sudah dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia.
"Kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistik, Bapak. Jadi ,satu dan dua bukan mencerminkan organisasi," tutur Suharyanto.