Penjelasan Mahfud MD Soal Kemunculan Masyumi
Selanjutnya Bung Karno meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa yang pada intinya Masyumi dan juga Partai Sosialis Indonesia untuk membubarkan diri sesuai PNPS.
"1960 Bung Karno mengeluarkan PNPS agar Masyumi dan PSI bubar. Masyumi dan PSI menolak bubar karena tokoh-tokoh yang dituding terlibat PRRI sdh lama tak di partai. Atas permintaan Presiden, Ketua MA Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan fatwa, Masyumi dan PSI membubarkan diri sesuai PNPS," ujar dia.
Namun, kata Mahfud, MA melalui Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi pada 1966 atau setelah lengsernya Bung Karno.
Dalam petisi itu, MA menyatakan perintah pembubaran Masyumi dan PSI bertentangan dengan konstitusi.
"Setelah enam tahun kemudian, Bung Karno jatuh 1966, Wirjono Prodjodikoro mengeluarkan petisi bahwa perintah pembubaran Masyumi dan PSI oleh presiden itu bertentangan dengan Konstitusi," katanya.
"Meski begitu, jika nanti ada Masyumi lagi tentu tak ada kaitan organisatoris dengan Masyumi yang duhulu," tutur Mahfud. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: