Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Mbak Puan Tentang Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR

Jumat, 27 Maret 2020 – 18:40 WIB
Penjelasan Mbak Puan Tentang Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR - JPNN.COM
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR memutuskan tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II dan akan menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III, Senin (30/3) depan.  

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat Pandemi virus Covid-19.

“DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera menghadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ucap Puan Maharani usai memimpin Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/3).

Rapat Pimpinan berlangsung  secara virtual menggunakan fasilitas tele-conference. Puan Maharani didampingi wakil ketua DPR RI bidang Polkam Aziz Syamsudin dan wakil ketua bidang Korinbang Rachmat Gobel. Dua wakil ketua lainnya, Muhaimin Iskandar dan Sufmi Dasco mengikuti rapat  dari kediaman masing-masing.

Rapim yang berlangsung sekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan Rapat Konsultasi Pengganti Bamus. Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS dan Fraksi Nasdem hadir langsung di ruang rapat KK II, sedangkan pimpinan fraksi lain mengikuti rapat dari tempat masing-masing menggunakan fasilitias tele-conference.

Menurut Puan Maharani, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi.

”Oleh karena itu, masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi.”

Rapat paripurna, sesuai  mekanisme dan tata tertib persidangan DPR, harus dihadiri sedikitnya tiga orang pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh anggota DPR.

DPR memutuskan tidak memperpanjang kembali masa reses persidangan II dan akan menggelar Sidang Paripurna dimulainya masa persidangan III, Senin (30/3) depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News