Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega

Selasa, 12 November 2024 – 16:31 WIB
Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega - JPNN.COM
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA /Nova Wahyudi/foc.

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah akan meninjau kembali penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Peninjauan ini lantaran banyak keluhan dari guru maupun instansi terkait kekurangan guru pascarekrutmen PPPK.

"Jadi, ini ada keluhan penempatannya jauh. Ada juga dari guru swasta (yang lulus seleksi PPPK, red) harus ditempatkan di sekolah negeri, sehingga sekolah asalnya kekurangan guru, " terang Mendikdasmen Abdul Mu’ti di sela-sela acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Senin (11/11).

Prinsipnya, kata Menteri Abdul Mu'ti, rekrutmen guru PPPK ingin menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Jika rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali soal penataan guru.

Dalam rakor tersebut, terungkap  aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen Santi Ambarukmi.

Disebutkan mengenai pentingnya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sinergi terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah sehingga sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerja,” ujar Santi.

Berikut ini penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengenai penempatan guru PPPK, honorer & guru swasta bisa lega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News