Penjelasan Mengenai Hukum Salat Gerhana
jpnn.com - BONTANG - Gerhana Matahari Total (GMT) akan terjadi pada 9 Maret 2016, melewati 10 provinsi di Indonesia, termasuk Kaltim. Terkait fenomena langka ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang mengimbau umat muslim menggelar salat gerhana.
Penyelenggara Syariah Kemenag Bontang, Najmuddin Tamini mengatakan, sebetulnya yang disunahkan saat gerhana terjadi adalah salat khusuf atau salat gerhana. Karena gerhana termasuk dalam salah satu tanda kekuasaan Allah.
“Tujuannya yang jelas, supaya kita mengingat bahwa Allah Maha Kuasa,” jelasnya, saat ditemui Bontang Post (Jawa Pos Group).
Dijelaskan Najmuddin, salat khusuf ini caranya sedikit berbeda dengan salat biasa. Salat sunah khusuf ini pun hukumnya sunah muakkad. Yakni ibadah sunah yang lebih ditekankan atau dianjurkan baik bagi laki-laki maupun wanita yang sudah baligh. Tata caranya, lanjut dia hendaknya dilaksanakan secara berjemaah.
“Walaupun tidak menjadi syarat sah,” ujarnya.
Dia menerangkan, salat sunah khususf ini dilakukan sebanyak dua rakaat. Di setiap rakaatnya terdapat dua kali rukuk, sedangkan untuk bacaan salatnya sama seperti salat lima waktu. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan, hanya rukuknya saja sebanyak dua kali setiap rakaatnya.
Disinggung mengenai takbiran di setiap masjid saat gerhana berlangsung, Najmuddin mengaku di Bontang masih belum ada tradisi seperti itu. Termasuk masjid yang menyelenggarakan salat gerhana berjemaah.
“Di sini belum tahu masjid mana yang melaksanakan salat gerhana berjemaah, karena bisa dilaksakan sendiri-sendiri. Pelaksanaannya pun pada hari itu yang penting tak bergantung waktu atau waktu pas gerhana. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim, bersegeralah melakukan salat sunah gerhana. Maka diimbau laksanakanlah apa yang diperintahkan dan diajarkan oleh Rasulullah,” bebernya.(mga/sam/jpnn)