Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Mentan soal Sertifikasi Kompetensi PPPK Penyuluh Pertanian

Senin, 02 November 2020 – 20:57 WIB
Penjelasan Mentan soal Sertifikasi Kompetensi PPPK Penyuluh Pertanian - JPNN.COM
Syahrul Yasin Limpo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Dedi menerangkan, guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, pihaknya melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/SLTA non bidang pertanian dan sederajat, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi ini dilakukan 3-16 November 2020.

“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan atau standar khusus,” kata Dedi m.

Dia menyebut bahwa sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementan dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TB lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di 16 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi,” katanya.

Proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan.

Untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif Covid-19 juga telah disusun standar operasional prosedur (SOP) sertifikasi dengan metode yang fleksibel tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan.

Pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sebagai bukti pengakuan komptensi penyuluh pertanian yang dimiliki dan diharapkan menjaga komitmen terhadap kualitas sebagai ujung tombak pembangunan pertanian.

“Dengan dilaksanakan sertifikasi calon ASN PPPK, harapannya dihasilkan penyuluh pertanian yang bernilai jual penyuluh pertanian dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian dan meningkatkan produktivitas pertanian,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementan melaui BPPSDMP melakukan sertifikasi terhadap para penyuluh pertanian yang lulus seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News