Penjelasan MUI soal Nikah Siri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pernikahan siri atau sering disebut nikah di bawah tangan, sah dilakukan. Selama rukun dan syarat sesuai ketentuan agama Islam terpenuhi.
Diantaranya ada calon pengantin perempuan dan laki-lakinya, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab qabul.
Di dalam ketentuan Islam, urutan yang boleh menjadi wali nikah adalah ayah kandung, kakek atau ayah dari ayah, saudara se-ayah atau se-ibu, saudara se-ayah saja, anak laki-kali dari saudara se-ayah atau se-ibu, anak laki-laki dari saudara se-ayah saja, saudara laki-laki ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah. Dari seluruhnya tidak boleh dilangkahi atau diacak-acak.
Nah yang kerap terjadi dalam praktik nikah siri atau kawin kontrak adalah, manipulasi sosok wali nikah.
Bahkan di dalam layanan www.nikahsirri.com itu, penyedia jasa yang akan menyiapkan wali nikah dan saksinya.
’’Kalau yang mahasiswi misalnya, wali nikahnya bisa teman-teman sesama mahasiswa,’’ tutur pendiri www.nikahsirri.com Aris Wahyudi di rumahnya Sabtu lalu (23/9), sebelum diciduk polisi.
Manipulasi wali nikah itu yang kemudian banyak memicu dampak negatif dalam praktik kawin kontrak atau nikah siri.
Zainut mengatakan MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang nikah siri pada 2006 lalu. Isi fatwanya adalah, pernikahan siri atau kawin kontrak dipandang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan sering kali menimbulkan dampak negatif. Khususnya bagi pihak perempuan atau istri dan anak.