Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Selasa, 12 Februari 2019 – 09:11 WIB
Pihak keluarga Ahmad Dhani juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka menganggap ada yang janggal dari perintah penahanan selama 30 hari sebagaimana keputusan majelis tinggi.
Bahkan, Ahmad Dhani menulis surat keberatan atas upaya penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak lazim. Pasalnya, dia sudah mengajukan banding dan ancaman pidana untuk perkara di Surabaya, di bawah 5 tahun. (jpc/jpnn)