Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Pengamat Tentang Posisi Wapres Dalam Pengambilan Keputusan Strategis

Minggu, 01 Maret 2020 – 23:29 WIB
Penjelasan Pengamat Tentang Posisi Wapres Dalam Pengambilan Keputusan Strategis - JPNN.COM
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunjuk wakil menteri (wamen) guna membantu tugas para menteri di bawah Kabinet Indonesia Maju yang dipimpinnya bersama Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin.

Secara de facto, Presiden dan Wapres adalah dwitunggal yang dipilih langsung oleh rakyat. Jadi, misalnya presiden memilih menteri, maka sesuai dengan prinsip ketatanegaraan, wakil presiden dapat memilih wamen, wakapolri, dan beberapa jabatan strategis lainnya.

Dalam praktiknya, untuk membuat keputusan strategis, Presiden meminta pendapat dan masukan Wakil Presiden. Jokowi dinilai sudah tepat didampingi oleh KH. Ma’ruf Amin.

Sosok ulama ini dinilai selalu memberikan kesejukan dan tidak menonjolkan diri. Tak ada kesan matahari kembar dalam pemerintahan.

Posisi Presiden dan Wapres jelas berbeda dengan legislatif di mana keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat hingga voting. Secara prinsip ketatanegaraan, pemerintah mempunyai arti dan maksud sebagai pembuat dan pemberi perintah. Oleh karena itu, seluruh kelembagaan eksekutif di bawah presiden/wakil presiden merupakan pelaksana perintah.

Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan tugas wapres membantu peran dan fungsi seorang presiden sebagai kepala eksekutif. Jadi tugasnya penting.

Hanya saja, sesuai konstitusi Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk dalam penyusunan kabinet yakni menteri dan wakil menteri.

“Jadi tugas wapres membantu menyusun, memberi masukan jika diminta memberi usulan maka mengusulkan nama-nama,” ujar Zaki, Minggu (1/3/2020).

Sesuai konstitusi Wapres tidak boleh punya kebijakan sendiri. Hanya melaksanakan tugas diberikan atau didelegasikan oleh presiden. Termasuk dalam penyusunan kabinet yakni menteri dan wakil menteri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close