Penjelasan Pihak Ruben Onsu Terkait Perebutan Nama ‘Bensu’ dengan Benny Sujono
jpnn.com, JAKARTA - Ruben Onsu kembali bermasalah dengan usaha kulinernya dengan pihak Benny Sujono untuk memperebutkan merek dagang ‘Bensu’.
Pihak Ruben ternyata sempat memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 2018 silam. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst atas penggunaan nama Bensu tersebut.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu dalam jumpa pers di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6), mengungkapkan alasan kenapa mengajukan gugatan.
Menurut penuturannya, Ruben melakukan hal itu karena ada pihak lain yang juga menggunakan nama Bensu dalam bisnis makanannya. Sementara, suami Sarwendah itu merasa nama Bensu adalah miliknya yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat yang sah.
Di sisi lain, pihak Benny Sujono juga memiliki sertifikat yang legal secara hukum.
“Jalan keluar untuk memberikan kepastian hukum, karena jika ada komplain yang selalu kena adalah pihak kami, maka kami mengajukan gugatan agar sertifikat mereka dibatalkan dan dicabut. Karena nama ‘Bensu’ yang pertama sudah kami miliki,” jelas Minola Sebayang.
Ruben Onsu melakukan gugatan karena dia yakin betul bahwa dirinya adalah pemilik sah merk ‘Bensu’. Karena sejak mendaftarkannya di awal, dia langsung menggunakan nama Bensu.
“Kami 2018 pakai nama Bensu langsung. Sementara mereka (Benny Sujono) melakukan perubahan nama pada 2018 dari Benito jadi Benny Sujono. Tapi PT-nya dibuat menggunakan nama Benny Sujono, bukan Bensu,” terangnya.