Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria
Rabu, 25 November 2020 – 07:03 WIB
Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Baca Juga:
Diketahui, Millen ditangkap bersama seorang pria berinisial JR di salah satu hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: