Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK
Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, tambah Paryono, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya nota kesepahaman dan kontrak antara KPK dan BKN.
Mengingat batas waktu kontrak telah berakhir pada 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas fungsi BKN, jelas Paryono, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BKN.
"Pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan 9 Maret 2021 sampai 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," pungkas Paryono. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: