Penjelasan Terbaru Kemenkeu soal Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji ASN
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN dan TNI/Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 yang disahkan pada Agustus 2023.
Keputusan Presiden Jokowi menaikkan gaji tersebut juga termasuk kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.
Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang mengatur lebih lanjut soal kenaikan gaji ASN pada Januari lalu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran kenaikan gaji ASN, baik PNS dan PPPK, pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.
“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis (22/2).
“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” ujar Isa.
Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.