Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Terbaru Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

Rabu, 16 Juni 2021 – 19:18 WIB
Penjelasan Terbaru Sultan Soal Rencana Penerapan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan - JPNN.COM
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang merespons perluasan objek pajak seperti diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sempat menjadi polemik dan viral.

Senator muda asal Bengkulu tersebut menjelaskan beberapa poin yang disampaikannya bukan mendukung kenaikan pengenaan pajak sembako dan pendidikan.

“Dalam keadaan kontraksi ekonomi pada saat ini, saya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan melalui pajak. Dan, dalam usulan tersebut objek perluasannya adalah barang kebutuhan pokok, sektor pendidikan, tambang, dan hasil pengeboran lainnya,” ujar Sultan, Rabu (16).

Hanya saja, lanjut Sultan, opsi mengenakan pajak pada sektor tertentu tersebut harus memperhatikan dampak kepada masyarakat kecil.

“Saya menyampaikan bahwa pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia,” tegas Sultan.

Selain itu, Sultan juga menjelaskan pernyataannya sebelumnya justru lebih menyoroti pada masalah di sektor pajak berikut varian turunan masalah tersebut. Termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia.

Data OECD, penghindaran pajak orang kaya RI menyentuh -+ Rp 4 ribu triliun.

Sultan juga sebelumnya lebih menyoroti tentang utang negara yang sudah diangka mengkhawatirkan yaitu telah menembus angka Rp 6 ribu triliun.

Pernyataan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang merespons perluasan objek pajak yang diatur dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sempat menjadi polemik dan viral di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close