Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Terbaru Wakil Ketua DPR Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 12:08 WIB
Penjelasan Terbaru Wakil Ketua DPR Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR RI berjanji akan mengawal pasal demi pasal Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengundang serta menyerap aspirasi dari berbagai kalangan seperti Asosiasi Pengusaha, konfederasi buruh serta pihak terkait lainnya demi menyempurnakan RUU Cipta Kerja.

"Kami juga sudah mengadakan rapat bersama konfederasi serikat pekerja dan sudah membuat tim perumus bersama serikat pekerja mengenai RUU Cipta Kerja ini," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya diterima Sabtu (29/8/2020).

Dasco mengatakan tim perumus telah mengundang asosiasi seperti Apindo dan Kadin pada Jumat kemarin (28/8) terkait RUU Cipta Kerja.

"Kami juga telah mendengar masukan dan diskusi dari Apindo dan Kadin, tentunya juga kami selaraskan dengan keluhan-keluhan dari konfederasi serikat pekerja,” paparnya.

Menurutnya, tanggapan dan masukan dari Asosiasi pengusaha dan Kadin sangat positif mengenai RUU Cipta Kerja. Intinya ingin mencari solusi agar perselisihan dan persoalan buruh yang menjadi catatan konfederasi dapat diselesaikan.

Beberapa masukan buruh terkait Omnibus Law Cipta Kerja yaitu mengenai ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan jaminan sosial.

Dia menambahkan, pada prinsipnya sudah mulai ada titik temu satu sama lain mengenai masukan dari Konfederasi buruh.

“Ada beberapa yang sama dan ada juga yang mendekati kesamaan tinggal komunikasi antar-pengusaha dan buruh saja ditingkatkan. Di sisi lain, ada DPR yang menjembatani titik temu tersebut,” terang Dasco.

DPR bersama 16 perwakilan serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News