Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjual Bensin Eceran Harus Ditertibkan demi BBM Satu Harga

Senin, 05 Desember 2016 – 10:20 WIB
Penjual Bensin Eceran Harus Ditertibkan demi BBM Satu Harga - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com -  JAKARTA – Pemerintah sudah memastikan pelaksanaan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia mulai berjalan pada 1 Januari 2017. Supaya program itu tidak sia-sia, parlemen meminta agar penjual bensin eceran bias ditertibkan. Kalau perlu, Kementerian ESDM segera membentuk task force.

Anggota Komisi VII Satya W Yudha mengatakan, penjual bensin eceran meski kadang membantu, membuat pelaksaan BBM satu harga bias terganggu. Sebab, mereka tidak mungkin menjual bensin dengan harga yang sama seperti SPBU. ’’Kami minta dibentuk task force yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan hukum,’’ katanya, Minggu (3/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan, nantinya task force bentukan Kementerian ESDM itu beroperasi hingga ke daerah-daerah. Posisi tim itu semakin kuat karena bekerja sama dengan pimpinan daerah setempat.

Dia yakin berjalannya task force membuat kebijakan BBM satu harga bisa berjalan lancar. Menurutnya, persoalan penjual bensin eceran perlu segera diselesaikan karena sampai saat ini tidak ada institusi yang bertanggung jawab atas pengecer.

Bahkan kini banyak penjual bensin eceran yang menggunakan nama Pertamini. Nama yang mirip-mirip secara hukum tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebingungan.

Lebih lanjut Satya mengatakan, tidak adanya pengaturan yang jelas membuat lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bisa saling berdekatan. Di luar Jawa, malah seringkali SPBU kosong, tetapi bensin tersedia di penjual eceran.

’’Bisa jadi ada kongkalikong. Itu bisa dibasmi kalau ada task force tadi,’’ urainya.

Dia mengakui, pemerintah memang punya BPH Migas yang memiliki fungsi pengawasan. Namun, itu tidak membantu karena tidak punya staf yang cukup untuk melakukan pengawasan. Padahal Pertamini atau pedagang eceran jelas tidak memiliki hak untuk mendistribusikan BBM.

 JAKARTA – Pemerintah sudah memastikan pelaksanaan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) satu harga di seluruh Indonesia mulai berjalan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News