Penjual Daging Celeng Dibekuk, Mengaku Beredar di Beberapa Kota
jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat untuk membongkar penjualan daging celeng di wilayahnya. Korps baju cokelat sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah E alias Eko dan inisial T alias Tri Budiono. Keduanya dianggap sebagai pemain utama penjualan daging celeng (babi hutan).
Polisi terus mendalami keterangan lima orang lainnya yang ditangkap pada Jumat (26/6). Termasuk Musrifin, pemilik gudang penyimpanan daging celeng di Jalan Penjernihan 38, RT 8, RW 2, Wonokromo.
Kepada polisi, dia menuding bahwa yang menjual daging celeng secara ilegal adalah Eko dan Budiono. ''MS (Musrifin, Red) ini mengaku jual babi, ya dia bilang kepada pembelinya kalau produknya itu babi,'' jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kemarin (27/6).
Selama ini Musrifin memang menjual dua jenis daging, yakni sapi dan celeng. Konsumen tetap Musrifin juga tahu bahwa dia menjual dua jenis daging tersebut. Sementara itu, Eko dan Budiono adalah dua pelanggan tetap Musrifin. Mereka rutin memesan daging celeng.
Mereka itulah yang lantas menjual ulang daging celeng tersebut di Pasar Wonokromo dengan menyebutnya sebagai daging sapi impor KW-1. Mereka berbagi tugas ketika berjualan. Budiono berjualan pada sif pertama mulai pukul 01.00 hingga 03.00. Sementara itu, Eko bertugas mulai pukul 03.00 hingga 08.00.
''Mereka menjual daging celeng, tapi ke pembelinya ngomong daging sapi,'' tegas Takdir. ''Selain di pasar, ada pelanggannya yang dari luar kota,'' lanjut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut.
Dua tersangka mempunyai pelanggan. Tidak hanya di Surabaya, pangsa pasarnya mencakup daerah sekitar. Eko dan Budiono menyebutkan, ada pelanggannya yang berasal dari Sidoarjo dan Malang.
Polisi terus menggali keterangan dari keduanya. Daging itu diduga juga beredar di sekitar Surabaya seperti Gresik, Pasuruan, dan Lamongan.