Penjual Es dan Balita Tewas Dihantam Mobil Mewah
Senin, 19 Desember 2016 – 06:01 WIB
"Menurut keterangan dari Kanit patroli Lantas Ipda Sabar Santoso, kondisi sang sopir sedang sehat atau keadaannya normal, tidak mengalami mabuk," ungkapnya.
Ia menyebutkan, pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak kepolisian pun telah meminta keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian.
"Pelaku akan dikenakan dengan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (use/din/sam/jpnn)