Penjual Es Tiba-Tiba Digeledah Polisi
Kamis, 02 November 2017 – 16:08 WIB
Dia berdalih tidak mengetahui orang yang memasok sabu-sabu itu.
Menurut dia, orang yang menjual sabu-sabu tidak bertemu dengannya secara langsung.
"Barang (sabu-sabu) diantar lewat perantara, pesan dulu baru diantar," ujar Samsudin.
Dia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)