Penjualan Kayu Ilegal Digagalkan
Selasa, 15 Juli 2008 – 08:07 WIB
Kapten Kapal pengintai BC 9005, Prasetyo yang memimpin operasi mengatakan, kapal pengangkut kayu ini sudah diintai selama dua hari menggunakan radar sebelumnya di daerah perairan Pantai Barat. Kapal pengangkut kayu ilegal itu diikuti dari Tambu bergerak ke pulau Maputi. Di pulau Maputi itu patroli menahan kapal yang memuat 6 kubik kayu jenis Amara yang hendak dijual ke Tawao Malaysia.
Menurut Prasetyo, pemilik kayu, Aslan (45) warga Pomolulu Kecamatan Balaesang Pantai Barat, yang ikut ditangkap saat akan membawa kayu ke Tawao bersama ke lima anak buahnya adalah pemain lama yang sudah dua kali tertangkap saat mencoba menjual kayu ke Tawao. “Juragannya sudah dua kali ditangkap tapi masih berbuat lagi,” ujarnya.
Menurut Prasetyo modus penyeludupan kayu ilegal yang ditangkap patroli Bea Cukai Pantoloan menggunakan kapal kayu dengan menyimpan kayu pada bagian bawah ditutupi dengan papan, seakan-akan kapal-kapal itu adalah kapal nelayan mencari ikan. “Dari beberapa kapal yang kami tangkap semua menggunakan kapal kayu ukuran kecil yang memuat kapasitas 6 sampai 7 kubik kayu,” ujarnya.
Dikatakan, sejak 5 bulan terakhir ada sekitar 10 kasus penyelundupan kayu jenis Amara di perairan Pantai Barat yang berhasil ditangkap dengan banyaknya barang bukti kayu diamankan di halaman bea dan cukai pantoloan kurang lebih 70 kubik lebih dengan tersangka yang sedang proses hukum berjumlah puluhan orang. (ron)