Penjudi Dihukum Cambuk
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:06 WIB

Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis, warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali, 10 kali dan 6 kali cambuk. Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010. Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.