Penjudi Dihukum Cambuk
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:06 WIB
Terhukum Putra Maryono bin Suparlan, Jumino alias Pentol bin (alm) Cilik, Mangalattang Lubis alias Lubis bin Humala Lubis, warga Desa Sukamulia kecamatan Rantau Aceh Tamiang masing-masing didera 10 kali, 10 kali dan 6 kali cambuk. Sedangkan terhukum Rahmadani alias Deni bin Bahar warga desa Bukit Rata dan Abdullah Idris alias Sidol bin Idris warga Sriwijaya kota Kuala Simpang masing-masing 10 kali dan 6 kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Muhamad Basyar Rifai, SH pada acara eksekusi hukuman cambuk bagi para pelaku maisir ini mengatakan, uqubat cambuk ini merupakan kelima kalinya sejak tahun 2010. Dalam 2 tahun ini Kejari Kuala Simpang telah mengeksekusi 20 orang terhukum.
ACEH TAMIANG-Sebanyak lima pelaku maisir, penjudi togel dan kartu, dicambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Kamis (15/12). Pemberian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:11 WIB - NTT
Imigrasi Surabaya Tangkap DPO Polda NTT dan AFP dalam Kasus TPPO
Jumat, 17 Mei 2024 – 12:55 WIB - Bengkulu
Hilang di Sumbar, ASN Asal Mukomuko Ditemukan Sudah Meninggal
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:16 WIB - Riau
Nakhoda & ABK Tewas Setelah Speedboat Dihantam Gelombang di Inhil
Jumat, 17 Mei 2024 – 10:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:17 WIB - Mobil
Rem Mobil Blong saat Turunan, Begini Cara Mengantisipasinya, Simak
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:54 WIB - Kriminal
Bule Rusia tak Terima Dideportasi setelah Bongkar Mafia Narkoba, Menohok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:40 WIB - Dahlan Iskan
Lia Ahok
Jumat, 17 Mei 2024 – 07:47 WIB