Pensiun Masih Lama, PPPK Malah Dikontrak Setahun, Mujid pun Curiga
jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) masih bermasalah.
Hingga hari ini, Senin, 1 Februari 2021, masih banyak PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 yang belum mendapatkan NIP dan SK.
Yang sudah dapat NIP PPPK, SK, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) masih belum menerima gaji karena terganjal aturan Permendagri tentang petunjuk teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Selain masalah SPMT yang berbeda-beda tanggalnya antara satu daerah dengan lainnya, masa kontrak PPPK juga penuh polemik.
Walaupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana secara verbal sudah mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menetapkan masa kontrak sesuai perkiraan batas usia pensiun (BUP) PPPK, tetapi faktanya tidak diindahkan.
Banyak PPPK yang BUP masih panjang malah dikontrak satu tahun, dua tahun, tiga tahun. Kebijakan ini dinilai sangat merugikan PPPK.
"Imbauan Pak Bima enggak didengar tuh. Nyatanya, daerah seenaknya menetapkan masa kontrak PPPK. Yang usianya 40-an tetap dikontrak 1-3 tahun. Seharusnya kan lima tahun sesuai imbauan BKN," kata Pengurus Forum Komunikasi THL TBPP Nasional Abdul Mujid kepada JPNN.com, Senin (1/2).
Dia mencontohkan PPPK dari THL TBPP di Kabupaten Langkat hanya dikontrak dua tahun, Kota Pematangsiantar satu tahun, Kabupaten Simalungun juga cuma tiga tahun. Dan masih banyak lagi yang tidak lima tahun.