Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan

Kamis, 15 September 2016 – 07:53 WIB
Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Dia mengatakan, ketentuan tersebut justru memberatkan peserta. Pasalnya, denda jika mereka rawat inap justru lebih besar. 

Misalnya, seorang pasien sudah telat membayar dua bulan dan didiagnosa perlu rawat inap senilai Rp 6 juta. Maka orang tersebut harus membayar Rp 300 ribu.

’’Dan, peserta harus membayar dulu baru bisa memperoleh pelayanan. Bayangkan, jika dia harus dioperasi tapi terhalang administrasi,’’ tegasnya. Karena itu, dia berharap pemerintah menggunakan kembali kebijakan denda yang lama. (bil)

JAKARTA – BPJS Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai sanksi bagi peserta layanan yang telat membayar.  Peserta yang telat membayar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close