Penting! Aturan Baru dari BPJS Kesehatan
Kamis, 15 September 2016 – 07:53 WIB
Dia mengatakan, ketentuan tersebut justru memberatkan peserta. Pasalnya, denda jika mereka rawat inap justru lebih besar.
Misalnya, seorang pasien sudah telat membayar dua bulan dan didiagnosa perlu rawat inap senilai Rp 6 juta. Maka orang tersebut harus membayar Rp 300 ribu.
’’Dan, peserta harus membayar dulu baru bisa memperoleh pelayanan. Bayangkan, jika dia harus dioperasi tapi terhalang administrasi,’’ tegasnya. Karena itu, dia berharap pemerintah menggunakan kembali kebijakan denda yang lama. (bil)