Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 09 Juli 2016 – 19:06 WIB
Penting! Aturan Baru soal Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli 2016. 

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dengan penghapusan denda tersebut, peserta BPJS penunggak iuran cukup membayar besaran pokok tunggakannya. 

Misalnya, peserta menunggak iuran empat bulan. Maka, untuk bisa kembali mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, peserta cukup melunasi tunggakan iuran selama empat bulan sesuai dengan kelas kepesertaan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013. 

Sebagai informasi, peserta JKN  yang terlambat membayar iuran akan dikenakan denda. Denda diberikan sebesar 2 persen dari besaran pokok iuran yang ditunggak per bulan. 

”Jadi nanti misalnya, empat bulan dari Juni Juli Agustus September nunggak. Masyarakat tinggal membayar bulan yang tidak dibayarkan tanpa denda 2 persen,” tuturnya. 

Meski demikian, bukan berarti peserta dibebaskan untuk tidak tertib dalam membayar iuran. Sanksi tetap diberikan pada mereka yang lalai. Sanksi akan diberikan setelah peserta melunasi iuran tunggakan.

Dalam hal ini, pemerintah menyiapkan dua sanksi. Pertama, peserta penunggak dilarang menggunakan layanan BPJS kesehatan dalam jangka waktu 45 hari usai pelunasan tunggakan. Bila tetap digunakan, maka akan dikenai denda pelayanan sebesar 2,5 persen dari diagnosis akhir. 

JAKARTA – Aturan denda 2 persen bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran, dihapuskan. Kebijakan ini berlaku mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close