Penting! Cek 2 Hal Ini Sebelum Melakukan Investasi
Otto berharap masyarakat berinvestasi pada instrumen legal atau telah terdaftar maupun berizin di otoritas berwenang.
"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata Otto.
Selanjutnya, informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada situs web www.bappebti.go.id dan pengaduan terkait kripto bisa diakses pada situs web www.pengaduan.bappebti.go.id.
Jika masyarakat menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat berkonsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 dan/atau email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (antara/jpnn)