Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penting! HTI Sudah Dibubarkan, tapi Bendera Tauhid Tetap Diizinkan

Sabtu, 22 Juli 2017 – 20:10 WIB
Penting! HTI Sudah Dibubarkan, tapi Bendera Tauhid Tetap Diizinkan - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan bahwa langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan berarti lantas melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Sebab, yang dilarang adalah HTI dan logonya.

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia di bawah kalimat laillahaillallah,” ujar Soedarmo di Jakarta, Sabtu (22/2).

Mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu merasa perlu menyatakan hal tersebut guna menepis pemberitaan yang menyebut Kemendagri melarang bendera bertuliskan kalimat tauhid. Bahkan, Soedarmo menyebut pemberitaan itu sangat provokatif.

Menurutnya, pemberitaan itu bisa berdampak kurang baik bagi masyarakat. Untuk itu, dia mengimbau  masyarakat agar tidak panik dan mencari pemberitaan dengan sumber yang bisa dipercaya.

Soedarmo menegaskan, sejak pemerintah mencabut badan hukum dan membubarkan HTI, maka ormas pengusung khilafah itu tidak boleh lagi melakukan aktivitasnya. HTI, sambung Soedarmo, juga harus menutup semua tempat yang selama ini dijadikan kantor sekretariatnya di tingkat pusat ataupun daerah.

Menurut Soedarmo, Kemendagri telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah, jajaran Komite Intelijen Daerah (Kominda) dan unsur lainnya untuk mengawasi HTI dan aktivitasnya. “Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiah, ini intinya,” pungkas Soedarmo.(gir/jpnn)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo menyatakan bahwa langkah pemerintah

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News