PENTING! Inilah Fatwa MUI soal Jumatan di Jalanan
Selasa, 29 November 2016 – 22:55 WIB
Rekomendasi:
- Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
- Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan.
- Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi'ar keagamaan umat Islam.
Penutup:
- Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
- Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan MUI di Jakarta, pada tanggal 28 Shafar 1437 Hijriah atau 28 November 2016.