Penting, Jangan Sampai Hal ini Membahayakan Keselamatan Warga Negara
Berikutnya, Pasal 27 ayat 1 menyebut segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selanjutnya, Pasal 28H ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Menurut dia, makin dominannya barriers to entry dengan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden/pilkada (nomination threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) membuat parpol menjadi terhambat mencalonkan kader-kader terbaik pada pilpres/pilkada hingga memunculkan fenomena calon tunggal.
"Selain itu, ambang batas parlemen membuat banyak suara sah yang terbuang/suara hangus (wasted votes) yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi," katanya.
Di lain pihak, mahar politik (candidacy buying) membuat kesetaraan akses pada pencalonan menghambat para kandidat potensial untuk maju berkompetisi.
Soal ketidakadilan akses dan perlakuan di antara peserta pemilu, menurut Titi atensi pemilih dan publik didominasi pilpres, mereka acuh pada pemilu anggota legislatif sehingga tingkat pengawasan lemah pada proses pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Dia mengutarakan hal itu tentunya memicu kecurangan yang merugikan partai dan calon anggota legislatif (caleg).
Ditambah lagi pengetahuan minim pada pemilu anggota legislatif berdampak pada anomali surat suara tidak sah yang sangat tinggi.