Penting! Kepala Daerah Harus Memperhatikan Instruksi Mendagri Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut ditandatangani pada 2 April 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
“Instruksi dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan instruksi presiden," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam pesan tertulisnya, Jumat (3/4).
Inpres yang dimaksud Bahtiar, yaitu Inpres Nomor 4/2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I 9). Selain itu juga memperhatikan Peraturan Mendagri Nomor 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menurut Bahtiar, ada beberapa poin yang diminta untuk segera diambil pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1/2020. Yaitu, melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan.
Kemudian, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup dan penyediaan jaring pengamanan sosial.
"Pemda juga diminta melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/agama untuk menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID-19. Jika terlanjur mudik, diimbau melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (0DP). Sementara pemda diminta menyiapkan tempat karantina," ucapnya.
Langkah lain, pemda diminta memberi arahan secara berjenjang sampai tingkat desa untuk menghindari stigma negatif yang berlebihan terhadap pemudik. Selain itu, memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, akitivitas industri dan pabrik serta dunia usaha, terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19, tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan instruksi menteri ini, khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran, dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya instruksi menteri ini dan dilaporkan kepada mendagri Cq. Dirjen Bina Keuangan Daerah dalam kesempatan yang pertama," katanya.
Menurut Bahtiar, laporan dapat disampaikan melalui hotline (021) 34832851 atau http://maplog.covid19.kemendagri.go.id dan Nomor Whatsapp 081294588283.
Bahtiar mengingatkan, bagi daerah yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak instruksi menteri dikeluarkan, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
"Instruksi ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. Aparat pengawas intern pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaannya," pungkas Bahtiar.(gir/jpnn)