Penting! MenPAN-RB Beberkan 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer
Kamis, 08 April 2021 – 15:37 WIB
Bila honorer tidak lulus tes PNS, yang bersangkutan bisa mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Begitu juga bagi honorer di atas 35 tahun yang memenuhi persyaratan bisa ikut seleksi PPPK sesuai formasi yang disiapkan pemerintah.
3. Dikembalikan ke daerah
Bila honorer tidak lulus tes CPNS maupun PPPK, maka yang bersangkutan tetap dipekerjakan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan organisasi. Mereka digaji setara UMR oleh Pemda.
Menteri Tjahjo juga menegaskan, dalam penyelesaian masalah honorer tidak ada pengangkatan menjadi CPNS maupun PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!