Penting! Penjelasan Kepala BP2MI Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Penanganan Barang Kiriman PMI
3. Setelah dilakukan proses ekstraksi dari database Sisko P2MI, ditemukan sebanyak 13.717 baris data merupakan Pekerja Migran Indonesia (28.88%) dan sebanyak 33.786 baris data (71.12%) tidak berhasil ditemukan di database Sisko P2MI.
4. 13.717 baris data yang berhasil ditemukan, merupakan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf a dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditjen Bea dan Cukai dapat melanjutkan pemrosesan pengeluaran barang kiriman milik Pekerja MIgran Indonesia.
5. 33.786 baris data yang tidak ditemukan di database Sisko P2MI diyakini sebagai Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, sehingga dapat menjadi kandidat untuk dapat dicatatkan oleh Ditjen Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Sehingga memenuhi definisi Pasal 2 ayat 1 (satu) huruf b dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
6. Terkait kondisi pada point 3, terhadap 13.717 data CN hasil ekstraksi dari data Sisko P2MI, BP2MI mengharapkan Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan proses pengeluaran barang kiriman PMI yang saat ini masih tertahan/terkendala di berbagai pelabuhan/bandara, terutama di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
7. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.(fri/jpnn)