Penting untuk Diketahui Para PNS
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibentuk 2014. Namun, hingga kini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
Menurut Komisioner KASN Priyono, yang juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu, selama ini KASN hanya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB).
Sehingga, timbul sejumlah masalah pengawasan pengisian jabatan tinggi dari utama, madya dan pratama.
Masalah tersebut proses pengangkatan jabatan tinggi tidak melalui KASN. ”Sejak berdiri, support dari pemerintah untuk KASN tidak maksimal. Tetapi kami tetap melakukan pengawasan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi,” ungkap Priyono kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), Selasa (2/8).
Bila dirunut ke belakang, diungkapkan Priyono, pembentukan KASN ketika era pemerintahan SBY. Tetapi pelantikannya pada era Joko Widodo (Jokowi). Pembuatan Undang-Undang (UU) No 5/2014 pun pada era pemerintahan SBY.
”Memang cukup repot kalau pemerintah yang sekarang tidak mengetahui proses terjadinya UU No 5/2014. Apalagi menteri dan wakil yang terlibat pada UU tersebut tidak menjabat saat ini,” tegasnya.
Untuk menguatkan tupoksi KASN, terutama pada setiap tahap pengangkatan pejabat tinggi, KASN tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Managemen KASN.
Dengan demikian, koordinasi setiap tahap pengisian jabatan tinggi dapat dilaporkan ke KASN. ”Permen kan tidak kuat, jadi koordinasi akan kami masukkan dalam RPP,” ucapnya.