Pentolan Honorer K2 Tuding Calon PPPK Mundur Tak Bersyukur, Layak Dituntut Ganti Rugi
Nama-nama yang sudah dinyatakan lulus dan sudah masuk proses penetapan NI PPPK akan diblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini," tegasnya.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menggodok sanksi bagi peserta yang sudah diterima, tetapi mengundurkan diri. Mereka harus membayar ganti rugi seluruh biaya terkait peaksanaan tesnya.
"Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)