Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pentolan Ormas Kober Dibekuk Terkait Tawuran Maut di Menteng Dalam

Rabu, 06 Januari 2016 – 04:40 WIB
Pentolan Ormas Kober Dibekuk Terkait Tawuran Maut di Menteng Dalam - JPNN.COM
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti. Foto : dok jpnn

Tersangka Hasan sendiri dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang membuat seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka Askop dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Membuat Seseorang Luka Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Polisi sendiri masih mengejar 12 orang lainnya yang terlibat dalam tawuran itu. Mereka adalah pelaku tawuran dari kedua kelompok yang diduga secara langsung melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka.

”Makanya kami mengimbau agar nama-nama yang disebutkan itu sebaiknya saja segera menyerahkan diri sebelum kami yang menangkap,” pungkas Krishna. (ind/dil/jpnn)

JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai aktor intelektual tawuran maut di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan pada malam pergantian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close