Penuhi Janji, Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet Disidang
Kamis, 28 Februari 2019 – 11:11 WIB
Diketahui, Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa kasus penyebaran hoaks terkait lebam di wajahnya karena dugaan penganiayaan. Belakangan terungkap kalau lebam di wajahnya ternyata akibat operasi sedot lemak.
Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya itu, dia terancam penjara 10 tahun. (jpc/jpnn)