Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo tak Banyak Bicara

Selasa, 01 November 2016 – 10:57 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo tak Banyak Bicara - JPNN.COM
Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/11). Agus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).  

Agus tak banyak omong saat menenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah. "Nanti saat saya sudah keluar, saya akan berbicara,” kata Agus seraya melangkah masuk kantor KPK, Selasa (1/11).

Sebelumnya, KPK dua kali gagal memeriksa Agus. KPK pernah memanggil Agus pada Selasa 18 Oktober 2016. Namun, ia mangkir dengan alasan surat panggilan belum diterima.

Kemudian, penyidik kembali memanggil mantan Menteri Keuangan itu pada Selasa 25 Oktober 2016. Namun, Agus menyurati KPK meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan pekerjaan. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan Agus pada Selasa 1 November 2016.

"Memang waktu yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (1/11).

Yuyuk menjelaskan penyidik akan memeriksa Agus dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkeu. Menurut Yuyuk, penyidik akan mencecar Agus ihwal anggaran e-KTP.

"Akan ditanya mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP ini. Kemudian, bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri," kata dia.

Nama Agus sebelumnya disebut-sebut mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin. Nazar mengatakan karena persetujuan Agus ketika menjabat Menkeu, anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun terealisasi.

JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News