Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penuhi Panggilan KPK, Athiyyah Irit Bicara

Selasa, 26 November 2013 – 10:44 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Athiyyah Irit Bicara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Dia datang sekitar pukul 09.45 didampingi empat orang perempuan. Sayangnya, Athiyyah yang mengenakan baju gamis warna putih bercorak hitam enggan berkomentar perihal pemeriksaannya. 

"Saya masuk dulu ya," kata Athiyyah di KPK, Jakarta, Selasa (26/11). Selebihnya Athiyyah hanya melemparkan senyum kepada wartawan. Ia pun sempat mengacungkan jempol sebelum masuk ke ruang steril KPK.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Athiyyah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.

Keterkaitan antara Athiyyah dan Machfud karena mereka sama-sama di PT Dutasari. Dutasari merupakan subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang. Athiyyah merupakan komisaris PT Dutasari. Namun, Athiyyah mengaku sudah keluar dari PT Dutasari sejak 2009.

Pengacara Anas, Carel Ticualu mengatakan, Athiyyah tidak tahu persoalan apapun mengenai Dutasari Citralaras, Machfud  Suroso, dan proyek Hambalang. "Mbak Athiyyah enggak  mengerti apa-apa terkait Dutasari Citralaras dan Machfud Suroso apalagi Hambalang. Kan dia sebagai komisaris cuma di akte doang, itupun cuma tahun 2008 sampai awal 2009 aja," kata Carel dalam pesan singkat kemarin, Senin (25/11) malam.

Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA