Penuhi Panggilan KPK, Sutan tak Tahu Jero Lakukan Pemerasan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Rabu (17/9). Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Sutan sudah datang sekitar pukul 09.45 WIB. Politisi Partai Demokrat itu menyatakan diperiksa untuk Jero. Namun dia mengaku tidak mengetahui soal kasus pemerasan.
"Enggak tahu saya, begini loh, saya dipanggil sebagai saksinya pak Jero Wacik, apa yang mau ditanyakan ke saya kan saya belum tahu," ujar Sutan.
Bukan hanya soal pemerasan, Sutan mengaku tidak tahu mengenai dana operasional menteri. Meskipun Kementerian ESDM merupakan mitra kerja dari Komisi VII DPR.
"Mana tahu kita, kalau laporan kan kita APBN, kalau soal pemerasan mana kita tahu," tandas Sutan.
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.