Penuhi Panggilan Penyidik, Pelapor Jerinx SID Dicecar 11 Pertanyaan
"Biarkan tim penydik Polda Metro Jaya yang bekerja," ucap Machi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID.
Kombes Yusri mengatakan bahwa saat ini polisi tengah mendalami kasus tersebut.
Lulusan Akpol 1991 itu menjelaskan, Adam Deni selaku pelapor mengaku kerap berkomentar di akun Instagram milik Jerinx.
Adam yang memiliki akun @adngrk di Instagram itu mengaku mendapatkan ancaman yang disampaikan lewat sambungan telepon.
Adapun, pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: