Penumpang Batik Air Nekat Merokok di Pesawat
jpnn.com, TANGERANG - Seorang penumpang rute Cengkareng – Lombok kedapatan merokok menggunakan rokok elektrik (vape) di kamar kecil (lavatory) bagian depan pesawat Batik Air Airbus A320-200CEO registrasi PK-LUW.
Penumpang laki-laki berinisial FC itu duduk di nomor 2D. Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Batik Air menjelaskan kepala awak kabin lantas bekerjasama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
"Pilot lantas menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara. Koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling) dan avsec, sehingga proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat," ujar Danang.
"Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," imbuh dia.
Danang menambahkan, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.
"Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," tandas dia.(chi/jpnn)